PPATK mengungkapkan bahwa dana yang masuk dan keluar dari Aksi Cepat Tanggap atau ACT setiap tahun mencapai Rp 1 triliun
Ditulis oleh redaksi pada Juli 7, 2022
PPATK mengungkapkan bahwa dana yang masuk dan keluar dari Aksi Cepat Tanggap atau ACT setiap tahun mencapai Rp 1 triliun. PPATK mensinyalir adanya aliaran dana yang masuk dan keluar terkait dengan dugaan aktivitas lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap setiap tahun dapat mencapai Rp 1 triliun. Diketahui, PPATK pada saat ini sudah memblokir sebanyak 60 rekening atas nama ACT yang tersebar di 33 bank.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa PPATK sudah mendalami bagaimana struktur Aksi Cepat Tanggap dalam kepemilikan yayasan serta dalam pengelolaan pendanaan.
“PPATK dalami bagaimana struktur entitas kepemilikan yayasan, kelola pendanaan. Kami melihat entitas ini terkait beberapa kegiatan yang dimiliki langsung pendirinya. Ada yayasan lain, terkait zakat, kurban, wakaf, investasi, Yayasan ACT,” kata Ivan kepada wartawan, Rabu (6/7/2022).
Ivan menyebut, apa yang ditemukannya itu berdasarkan kajian yang telah dilakukan oleh PPATK.
“PPATK sudah lalukan kajian data, kami melihat terkait dana masuk dan keluar dari entitas (Aksi Cepat Tanggap) tersebut pada periode yang dikaji nilainya luar biasa besar. Sekitar Rp 1 triliunan per tahun. Bisa dibayangkan itu memang banyak,” tuturnya.
“Ada transaksi dilihat dilakukan masif, tapi terkait yang dimiliki pengurus tadi. Ini transaksi B2B (business to business). Tidak murni himpun dana, kemudian disalurkan tapi dikelola dulu dalam bisnis tentu ada revenue. Contoh ada 1 entitas perusahaan yang dalam waktu 2 tahun transaksi dengan yayasan tadi lebih dari Rp 30 miliar. Pemilik dari perusahaan terafiliasi dari pengurus tadi,” ujarnya.