Terputar

Title

Artist


Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengencam kekerasan seksual atau pencabulan terhadap 20 santriwati

Ditulis oleh pada Agustus 17, 2022

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengencam kekerasan seksual atau pencabulan terhadap 20 santriwati di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

“Saya mengecam kekerasan seksual yang diduga terjadi di salah satu pondok pesantren di Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dengan terduga pelaku pimpinan ponpes dan korban santriwati sebanyak 20 orang,” kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti.

Retno menuturkan KPAI mendorong perlindungan dan pendampingan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan atau P2TP2A setempat terhadap para korban termasuk pemenuhan hak rehabilitasi psikologi bagi para korban.

Selain itu, KPAI mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk segera membuat peraturan menteri agama (PMA) tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan.

“Salah satu kehadiran negara adalah membuat regulasi, karena perlindungan anak yang terbaik adalah dengan membangun sistem pencegahan yang kuat,” ucapnya.

Retno menuturkan, Kemenag sampai hari ini belum memiliki PMA terkait pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan, baik di madrasah dan pondok pesantren.

Dikatakan Retno, satuan pendidikan berasrama, seharusnya ada sistem pencegahan, sistem pengawasan dan sistem pengaduan yang melindungi korban dan saksi. Dalam hal ini, satuan pendidikan berasrama pengawasannya harus ketat karena pengasuhan peserta didik dipindahkan kepada institusi atau lembaga pendidikan tersebut. Dengan demikian, satuan pendidikan wajib melindungi anak-anak atau peserta didiknya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah memiliki Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

“Sudah ada aturan saja masih terjadi kekerasan seksual, apalagi jika tidak ada,” ujar Retno.

Mantan kepala sekolah SMAN 3 Jakarta ini menambahkan, kasus kekerasan seksual sudah bertahun-tahun terjadi dan tak pernah bisa terungkap karena pelaku memiliki relasi kuasa terhadap korban. Dalam hal ini, pelaku merupakan seorang yang dianggap terhormat dan mulia karena pengetahuan agamanya. Hal itu membuat tak mudah bagi korban anak di bawah umur untuk bicara atau melapor karena khawatir tidak dipercaya.

“Khawatir juga kalau prestasi belajarnya akan dipermasalahkan oleh pelaku yang memang memiliki relasi kuasa tinggi atas korban,” urainya.

Selain itu, kemungkinan besar korban merasa malu dan merasa hal ini adalah aib yang harus ditutupi. Retno menuturkan, dengan korban tidak bicara atau melapor, maka pelaku akan melanjutkan kekerasan seksualnya. Bahkan makin berani dan akan melakukan juga pada korban-korban lain.

Hal ini terjadi karena pelaku merasa aman dan tidak akan pernah ada efek jera jika belum diproses hukum.

“Hukum harus ditegakan, korban harus mendapatkan keadilan. Melaporkan pelaku berarti juga menghentikan ada korban lain,” tegas Retno.

Selanjutnya, Retno menegaskan, perlindungan terhadap anak tidak hanya menjadi tanggung jawab negara, namun juga menjadi tanggung jawab masyarakat, orang tua, bahkan anak itu sendiri.

Untuk itu, semua pihak harus berpartisipasi melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual.

“Ketika menitipkan anak-anak untuk belajar di pondok pesantren, maka para orang tua wajib memastikan bahwa anaknya akan aman dan terlindungi selama berada di ponpes atau sekolah berasrama lainnya,” ucapnya.

“Pastikan orang tua dapat memantau perkembangan anak-anaknya termasuk kesehatan mental anak-anak mereka, baik secara daring maupun luring,” tegasnya.

 


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan