PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA) melaporkan, dana hasil penawaran umum terbatas (PUT) III dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue sebesar Rp 15,49 triliun
Ditulis oleh redaksi pada Februari 27, 2023
PT Chandra Asri Petrochemical Tbk (TPIA) melaporkan, dana hasil penawaran umum terbatas (PUT) III dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue sebesar Rp 15,49 triliun, belum terpakai alias masih diparkir di bank hingga 31 Desember 2022.
“Sisa dana hasil penawaran umum (right issue) Rp 15,49 triliun,” tulis Direktur Chandra Asri Petrochemical Suryandi dalam keterbukaan informasi dikutip Minggu (26/2/2023)
Investor Daily mencoba menghubungi Suryandi untuk menanyakan alasan dana hasil right issue yang masih tersisa penuh. Namun Chandra Asri Petrochemical belum menjelaskan alasan belum terpakainya dana rights issue tersebut.
Rights Issue dengan tanggal efektif 20 Agustus 2022 tersebut, menghasilkan dana Rp 15,5 triliun dan kemudian dipotong biaya-biaya lain sehingga menjadi Rp 15,49 triliun.
Rencananya, dana aksi korporasi tersebut untuk pembangunan pabrik baru berupa komplek petrokimia terintegrasi oleh anak perseroan yaitu PT Chandra Asri Perkasa (CAP-2). Proyek ini antara lain terdiri dari pabrik naphta cracker, pabrik polimer, serta fasilitas dan utilitas terkait untuk menunjang operasional pabrik. Penunjang di antaranya power supply, boiler, water treatment, jetty dan tangki penyimpanan.
“Hal ini sejalan dengan strategi perseroan untuk memperluas kapasitas produksi dan skala usaha dalam melayani kebutuhan pasar Indonesia. Dana hasil PUT III HMETD akan disalurkan kepada CAP-2 melalui penyertaan modal,” sambung Suryandi.
Sisa dana yang masih dikantongi TPIA, ditempatkan dalam deposito berjangka bank di Bank Mandiri, BNI, Kasikornbank Thailand, OCBC Bank Singapore, NBK Singapore, dan Deutsche Bank Singapore. Dana di pihak ketiga ini memiliki tingkat suku bunga atau imbal hasil dolar 3,25% sampai 4,85% per tahun dalam jangka 1-3 bulan.
Ada pula dana yang ditempatkan dengan pembelian surat berharga di pihak ketiga dalam jangka 1-12 bulan dengan tingkat suku bunga atau imbal hasil dolar 1,71% sampai 4,75% per tahun.
“Realisasi untuk penggunaan sebagaimana dimaksud dalam rencana tersebut di atas adalah sebesar Rp 0 atau 0% dari hasil bersih,” tegas Suryandi.