kuasa hukum Ferry Irawan, Khairul Imam menyatakan, madiyah PA Jakarta Selatan itu tidak masuk akal dan memberatkan kliennya
Ditulis oleh redaksi pada Agustus 8, 2023
Pasangan artis Venna Melinda dan Ferry Irawan telah resmi bercerai sejak 3 Agustus 2023 lalu berdasarkan keputusan Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Dalam putusannya, PA Jakarta Selatan mengabulkan permintaan Venna untuk bercerai dengan suami keduanya itu, dan Ferry diwajibkan memberikan nafkah Rp 30 juta setiap bulan selama 3 bulan atau selama masa Idah.
Mengetahui hal itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Khairul Imam menyatakan, madiyah PA Jakarta Selatan itu tidak masuk akal dan memberatkan kliennya. Pasalnya, saat ini Ferry Irawan tengah menjalani masa penahanan kasus dugaan penganiayaan dan KDRT yang dilakukannya kepada Venna.
“Saya bilang ini terlalu mengada-ada (Putusan PA Jaksel). Ada nafkah madiyah, artinya utang yang masa lampau ketika dia berumah tangga. Dalam rumah tangga itu, ketika suami istri ya untuk membangun rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah, ya saling melengkapi dalam rumah tangga. Masa yang ini dihitung utang. Itu namanya bukan rumah tangga. Itu pandangan saya,” ungkap Khairul.
Diterangkan Khairul, status Ferry yang kini tengah dipenjara membuatnya kini tak bisa mencari nafkah untuk diberikan pada mantan istrinya itu.
“Ferry ada di balik jeruji. Dia tidak berpenghasilan, tidak bisa beraktivitas yang membuat dapatnya penghasilan, kalaupun bisa kasih (nafkah) seperti yang kita utarakan di persidangan paling hanya Rp 200.000,” tegasnya.
Kuasa hukum Ferry juga menyatakan tidak terima ungkapan pihak Venna Melinda yang menyebut bahwa selama pernikahan kliennya hanya menumpang hidup dari Venna Melinda.
“Kita sama-sama tahu selama proses perceraian pihak sana (Venna Melinda) selalu merendahkan klien kami. Klien kami dibilang suami yang tidak bertanggung jawab dan cuma numpang hidup. Tetapi kenapa dia menuntut macam-macam? lalu pihak PA mengabulkan. Atas dasar ini kami meminta majelis hakim kembali mempertimbangkan putusannya itu.Terlebih kini klien kami telah menjalani hukuman atas apa yang dilakukannya,” tandasnya.