Terputar

Title

Artist


Aplikasi video pendek TikTok akan menghentikan layanan e-commerce di TikTok Shop mulai Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB

Ditulis oleh pada Oktober 4, 2023

Aplikasi video pendek TikTok akan menghentikan layanan e-commerce di TikTok Shop mulai Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB. Langkah ini dilakukan menyusul dikeluarkannya kebijakan baru terhadap perdagangan e-commerce di media sosial atau social commerce

TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance dalam pernyataan resminya mengatakan akan berkoordinasi dengan pemerintah Indonesia mengenai rencana masa depan mereka. Saat ini prioritas mereka adalah mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. Karenanya, TikTok akan menghentikan layanan transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia.

“Kami akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia untuk mengatur langkah-langkah kami selanjutnya,” tulisan pernyataan resmi TikTok yang , Selasa (3/10/2023).

Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Permendag ini salah satunya mengatur tentang pembatasan social commerce seperti TikTok Shop. Apalagi selama ini TikTok hanya memiliki izin sebagai media sosial, bukan e-commerce.

Banyak yang menyebut pembatasan social commerce seperti TikTok Shop karena adanya desakan pihak e-commerce raksasa yang bisnisnya ikut terganggu. Terkait hal ini, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim telah membantahnya. Menurut Isy, permendag baru ini tidak hanya menyasar satu aplikasi saja.

“Bukan (permintaan marketplace, Red). Peraturan ini juga berlaku buat mereka. Aturan ini berlaku untuk semuanya,” kata Isy Karim saat ditemui di Pasar Asemka, Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Isy menjelaskan, permendag tersebut tidak hanya membahas pembatasan social commerce sebagai alat promosi, tetapi juga mencakup upaya untuk menyamakan standar antara penjualan online dan offline, termasuk dalam hal pemenuhan persyaratan SNI, sertifikat BPOM, dan juga standar halal

“Dalam berjualan, penting untuk ada standar yang harus diikuti. Kami telah berkomunikasi dengan asosiasi terkait, dan kami telah meminta agar tindakan diambil jika terdapat pelanggaran oleh pedagang atau anggota mereka,” tegas Isy.