Terputar

Title

Artist


Pekat IB Tanggamus Investigasi Dugaan Pungli Dana Desa di Ulubelu

Ditulis oleh pada Desember 24, 2024

DRadioQu.com TANGGAMUS–Dugaan pungutan liar (pungli) terkait pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Ulubelu, Kabupaten Tanggamus, telah menarik perhatian publik. Organisasi Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) Tanggamus, yang diketuai oleh Ushrul Munir, mulai melakukan investigasi untuk mengungkap kebenaran di balik isu yang ramai diberitakan tersebut.

 

Selama beberapa hari terakhir, pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Ulubelu menjadi perbincangan hangat di media daring. Masalah ini diduga melibatkan pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Ulubelu yang dianggap tidak transparan.

 

Salah satu isu yang mencuat adalah adanya setoran sebesar Rp 50 juta dari 16 pekon kepada pengurus APDESI, yang totalnya mencapai Rp 800 juta. Dana tersebut disebut-sebut digunakan untuk biaya publikasi dan kerja sama dengan media. Namun, hingga kini tidak jelas media atau lembaga jurnalistik mana yang menerima dana tersebut.

 

Selain itu, muncul pula informasi tentang setoran tahunan sebesar Rp15 juta dari 13 kepala pekon di Ulubelu kepada APDESI. Menurut beberapa narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya, dana ini diklaim dialokasikan untuk aparat penegak hukum, namun penggunaannya dianggap tidak transparan.

 

Ketua Pekat IB Tanggamus, Ushrul Munir, menegaskan bahwa minimnya transparansi dan akuntabilitas dari DPK APDESI Ulubelu merupakan masalah serius yang harus diusut. “Kami akan melakukan investigasi lapangan dengan mengumpulkan data dan bukti yang lengkap. Setelah cukup, kami akan melaporkan kasus ini ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Ushrul.

 

Ia juga berharap APIP dan APH segera mengambil langkah konkret untuk menyelidiki dugaan pungli tersebut.

“Kami ingin semua pihak bersinergi untuk membongkar dugaan pungli dan korupsi di Ulubelu agar kebenaran terungkap dan hukum ditegakkan seadil-adilnya,” imbuhnya.

 

Ushrul menegaskan legalitas Pekat IB Tanggamus yang dipimpinnya telah diakui secara hukum. “Kami memiliki surat keputusan resmi dari DPW yang sah, dan kepengurusan kami juga diakui oleh DPP. Bahkan, kami sudah melaporkan keberadaan kami ke Kepala Badan Kesbangpol,” jelasnya.

 

Kasus ini menjadi perhatian publik, yang berharap pihak berwenang dapat mengusut tuntas dugaan pungli demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepala pekon dan institusi penegak hukum dalam pelaksanaan pengelolaan Dana Desa yang transparan dan akuntabel. (Tim)