Terputar

Title

Artist


Mellisa Anggraini, pengacara Cristalino David Ozora menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo kerap berbohong

Ditulis oleh pada Juli 5, 2023

Mellisa Anggraini, pengacara Cristalino David Ozora menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo kerap berbohong di persidangan perkara dugaan penganiayaan terhadap David Ozora. Termasuk dalam sidang pada hari ini, Selasa (4/7/2023) yang mengagendakan pemeriksaan saksi.

Dikatakan Mellisa, keterangan Mario Dandy kerap berubah-ubah baik saat sidang dengan terdakwa anak yang berkonflik dengan hukum, AG maupun sidang dengan terdakwa dirinya sendiri. Mellisa berharap dengan keterangan yang kerap berubah tersebut majelis hakim PN Jaksel dapat melihat minutasi persidangan yang telah berjalan. Dikatakan, apabila berbohong saat memberikan keterangan di bawah sumpah dapat mengakibatkan persoalan hukum yang baru.

“Pernyataan atau keterangannya Mario Dandy ini berubah dan berbeda dari keterangannya saat menjadi saksi pelaku anak ini berbeda, kami berharap majelis hakim yang hari ini menangani perkara Mario Dandy dan Shane Lukas melihat juga minutasi persidangan pelaku anak, karena itu keterangan di bawah sumpah kalau itu tidak benar saya rasa jadi persoalan hukum yang baru karena memberikan keterangan palsu,” kata Mellisa kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (4/7/2023).

Ia juga menilai bahwa tendangan layaknya tendangan bebas atau free kick yang dilakukan Mario terhadap David itu benar terjadi dan secara disengaja, bukan hal yang spontan. Selain itu, Mellisa mengatakan keterangan yang disampaikan Mario Dandy dalam persidangan seolah menyapu bersih perencanaan penganiayaan yang dilakukannya.

“Ia pernah mengatakan terkait tendangan bebas atau free kick, namun saat di persidangan hari ini jadi berbeda seolah tidak pernah ada kata-kata itu. Mereka lagi memainkan strategi apa, menghilangkan perencanaan atau apa? Kita agak bingung apakah berbohongnya saat ini, kemarin, atau kemarinnya lagi, atau isinya bohong aja?” ujar Mellisa.

Selain itu, Mellisa mengatakan dalam persidangan hari ini tidak ada pembahasan terkait pengaturan masa hukuman yang akan dilakukan oleh ayahnya yakni Rafael Alun Trisambodo menjadi 2 tahun 8 bulan seperti saat di persidangan yang lalu.

“Yang kami lihat kemudian pada saat persidangan yang lalu pernah sempat disampaikan ada kata-kata, ‘papa atur 2 tahun 8 bulan’, saat keterangan kesaksian ini ayah David kalau enggak salah. Kemudian keesokan harinya disampaikan kuasa hukum Shane Lukas bahwa itu terjadi ada dalam BAP katanya disebutkan tetapi hari ini tidak dimunculkan. Banyak sekali sebenarnya yang menunjukkan bahwa perencanaan sudah nyata dari awal mereka sudah merencanakan jadi agak terlalu dagelan banget. Ini menyakitkan hati kami sebenarnya karena ternyata semua terdakwa ini tidak ada penyesalan,” ujar Mellisa.

Mario Dandy dan Shane Lukas adalah terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. David mengalami luka parah akibat penganiayaan tersebut. Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, Shane Lukas didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.


Pendapat pembaca

Tinggalkan balasan