Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menanggapi viralnya kabar terkait barang bawaan penumpang luar negeri yang harus dilaporan di bandara keberangkatan ke petugas Bea Cukai
Ditulis oleh redaksi pada Maret 25, 2024
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo menanggapi viralnya kabar terkait barang bawaan penumpang luar negeri yang harus dilaporan di bandara keberangkatan ke petugas Bea Cukai.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memastikan kebijakan bagi penumpang untuk melaporkan barang bawaan saat bepergian ke luar negeri bukan kewajiban tetapi bersifat pilihan.l
Namun, Yustinus kembali menjelaskan terkait aturan yang sudah berlaku sejak 2017 itu. Ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri difokuskan untuk high value goods, seperti sepeda untuk olahraga, barang-barang pameran, atau kegiatan seni, seperti syuting atau konser di luar negeri.
“Jadi bukan tas jinjing atau sepatu yang dicontohkan,” ucapnya dikutip dari akun X (dahulu Twitter) pada Minggu (24/3/2024).
Dalam praktiknya kebijakan ini dijalankan dengan risk management. Kantor Bea dan Cukai juga selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi.
“Faktanya, selama ini sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke luar negeri dan perjalanan dapat dilakukan dengan baik dan nyaman,” ucap dia.
Yustinus melanjutkan bahwa deklarasi ini sifatnya layanan opsional dan bukan kewajiban.
“Ini demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke Tanah Air. Opsi lain adalah menggunakan custom declaration yang disediakan atau cara lain,” tutur dia.
Dia menuturkan bahwa layanan deklarasi diberikan di area keberangkatan internasional, bukan area kedatangan dan diatur sejak awal demi efektivitas serta efisiensi.
Yustinus menekankan bahwa apabila ada masyarakat yang menemukan pelanggaran dapat segera melaporkan hal tersebut ke unit terkait.
“Jika menemukan pelanggaran di lapangan, mohon jangan sungkan melaporkan ke kanal/unit terkait, demi perbaikan,” pungkas Yustinus.